230 PMI Dideportasi dari Malaysia, Termasuk 7 Anak-anak

Sebanyak 230 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (12/6/2025). (Foto: Gurindam TV)
BATAM (marwahkepri.com) — Sebanyak 230 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (12/6/2025).
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru di Batam, Leny Marliani, menyampaikan bahwa para PMI berasal dari tujuh Rumah Detensi Imigrasi (Depot Imigrasi) di berbagai wilayah Malaysia. Mereka terdiri dari 170 pria, 67 wanita, dan 7 anak-anak.
“Mereka berasal dari tujuh Depot Imigrasi di Malaysia. Proses pemulangan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan aman,” ujar Leny, Jumat (13/6).
Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, para PMI sebelumnya ditahan di lokasi berikut:
-
112 orang dari Depot Imigrasi Pekan Nanas, Johor
-
39 orang dari Depot Imigrasi Bukit Jalil, Kuala Lumpur
-
24 orang dari Depot Imigrasi Langkap, Perak
-
23 orang dari Depot Imigrasi Baranang, Selangor
-
19 orang dari Depot Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan
-
7 orang dari Depot Imigrasi Semenyih, Selangor
-
6 orang dari Depot Imigrasi Tanah Merah, Kelantan
Kloter pertama diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, pukul 11.45 waktu Malaysia, berisi 81 orang, terdiri dari 48 pria dan 33 wanita. Sementara kloter kedua berangkat dari Pelabuhan Internasional Pasir Gudang pukul 12.30, membawa 149 orang, terdiri dari 109 pria, 34 wanita, dan 7 anak-anak.
“Dalam kloter pertama juga terdapat beberapa PMI yang pulang secara mandiri,” jelas Leny.
Setibanya di Batam, seluruh PMI langsung diarahkan ke Tempat Singgah Sementara milik P4MI Kota Batam untuk proses pendataan dan pendampingan lebih lanjut.
“Mereka akan mendapatkan pendampingan serta menyelesaikan proses administrasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Indonesia,” tambahnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani