Oknum Perwira Polisi di Kepri Tipu Warga Rp 280 Juta, Janjikan Anaknya Lulus Bintara

sfs

Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial GP (49) ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melakukan melakukan penipuan dan penggelapan uang. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial GP (49) ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 280 juta, dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri tahun 2024.

“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota Polri ini ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Sagulung yang merasa ditipu oleh pelaku. Korban dikenalkan kepada GP, yang saat itu menjabat sebagai Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri, dan mengaku bisa meluluskan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

“Tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih bisa membantu kelulusan anak korban dalam seleksi Bintara,” ujar Zahwani.

Korban yang percaya, lantas menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun secara tunai, hingga total mencapai Rp 280 juta. Namun, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi, dan upaya meminta pertanggungjawaban tak digubris pelaku.

Atas perbuatannya, GP dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami apakah ada korban lain yang menjadi sasaran aksi serupa.

“Penyidikan masih berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Kabid Humas.

Menanggapi kasus ini, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan dan GP akan ditindak tegas.

“Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas dan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi,” ujar Asep. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani