Polisi Bantah Denda Tilang e-TLE Bisa Membengkak Jika Tidak Dibayar

Polisi Bantah Denda Tilang e-TLE Bisa Membengkak Jika Tidak Dibayar

Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: auksi)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sebuah unggahan video yang menyebutkan bahwa denda tilang elektronik (e-TLE) bisa membengkak jika tidak segera dibayar, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak antrean puluhan orang di kantor Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, yang disebut tengah membayar denda tilang.

Narasi dalam unggahan itu menyebut, “Nyuekin tilang e-TLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes!” — sebuah klaim yang memicu kekhawatiran masyarakat.

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, membantah kabar tersebut.

“Tidak benar. Sangat salah kalau denda akan meningkat,” tegas Komarudin, Rabu (4/6/2024).

Menurut Komarudin, besaran denda tilang e-TLE tidak akan membengkak meskipun belum dibayar. Besarnya denda ditentukan oleh jenis dan jumlah pelanggaran, bukan lamanya waktu penundaan pembayaran.

“Denda dikenakan setiap kali melanggar. Jadi untuk membuka blokir STNK, cukup membayar denda sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Komarudin menjelaskan bahwa STNK kendaraan memang bisa diblokir jika pelanggaran e-TLE tidak diselesaikan. Namun, tidak ada sanksi seperti pemotongan saldo ATM atau pembengkakan nominal denda.

Pihak kepolisian, lanjutnya, terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Penegakan hukum bukan ditujukan untuk menghukum, melainkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.

“Tolok ukur keberhasilan kami bukan pada jumlah pelanggar yang ditindak, tetapi seberapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah,” pungkas Komarudin. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani