IRT dari Malaysia Selundupkan Sabu dalam Alat Pemanggang Waffle, Dijanjikan Upah Rp 77 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menunjukkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam alat pemanggang waffle listrik dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025). (Foto: BC Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam.
Kali ini, modus yang digunakan pelaku cukup unik: menyembunyikan sabu di dalam alat pemanggang waffle listrik. Penindakan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mencurigai sebuah kotak barang bawaan penumpang saat melewati mesin X-ray.
“Petugas melihat adanya kejanggalan pada alat pemanggang waffle yang ada dalam kotak tersebut. Baut terlihat longgar, sehingga dilakukan pembongkaran,” ujar Zaky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (2/6/2025).
Setelah dibongkar, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 5.120 gram. Pelaku berinisial DI (25), seorang ibu rumah tangga asal Jawa Timur, langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DI merupakan kurir yang direkrut oleh rekannya berinisial ZU, yang dikenalnya sejak masa sekolah. DI sebelumnya berangkat dari Surabaya ke Batam pada April 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan menetap di sana selama tiga minggu.
“Sebelum kembali ke Batam, tersangka menerima alat pemanggang yang telah dimodifikasi oleh seseorang berinisial AR,” jelas Zaky.
Tersangka dijanjikan upah Rp 77 juta jika berhasil mengantarkan paket tersebut ke tujuan. Namun hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang muka.
Guna pendalaman lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri.
Zaky menegaskan, penggagalan penyelundupan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika, serta menindak tegas segala bentuk modus penyelundupan, termasuk melalui jalur penumpang udara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani