Polresta Balikpapan Tangkap Dua Pelaku Kasus Pornografi dalam Waktu Singkat

Dua pelaku kasus pornografi setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan. (f: Salahudin)
BALIKPAPAN(marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua pelaku kasus pornografi yang viral di media sosial dan telah meresahkan masyarakat, khususnya kaum perempuan. Penangkapan dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan polisi diterima pada 16 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Benny Aruanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari viralnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengikuti beberapa perempuan hingga ke rumah mereka. Pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila dengan memperlihatkan alat kelaminnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi serupa telah dilakukan selama satu tahun terakhir di tiga lokasi berbeda di Balikpapan, yaitu di Bangun Reksa pada 11 Mei 2025, KM 12 pada 12 Mei 2025 pukul 12.00 WITA, dan Ringroad pada 12 Mei 2025 pukul 17.12 WITA. Pelaku mengaku tindakannya didasari oleh fantasi pribadi.
Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.15 WITA di Jl. Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Pelaku yang berinisial DK (26 tahun), seorang karyawan swasta berprofesi sebagai security, kini menjalani proses hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sandal merk Eiger, dua celana pendek, baju lengan panjang, helm merk NHK, sepeda motor Honda Beat, serta tiga buah rekaman video CCTV.
Pelaku dijerat dengan Pasal 10 jo Pasal 36 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kaum perempuan,” tegas Kasi Humas Polresta Balikpapan MK Salahudin. Operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani