Polsek Balikpapan Selatan Amankan Pelaku Pencurian di Lapak Minuman

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang dagangan dari sebuah lapak minuman di wilayah Sepinggan Baru. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang dagangan dari sebuah lapak minuman di wilayah Sepinggan Baru. Aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, SH, MM melalui Kasi Humas Ipda Sangidun menjelaskan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA/KALTIM.
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah lapak jualan es teh dan es jeruk milik Melida Prasita, warga Jl. Ruhui Rahayu, RT 9, Sepinggan Baru. Pelaku dengan inisial IP (43) diketahui masuk ke lapak yang sedang tutup dan mengambil sejumlah barang jualan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit cup sealer, 1 unit mesin peras jeruk, 10 kg buah jeruk, 3 unit etalase jualan, 1 tabung gas 3 kg dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT (nopol KT-4897-YK).
Kanit Reskrim Iptu Iskandar, SH menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian saat kios dalam keadaan tutup. Korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA. Dalam pengembangan, polisi juga berhasil menemukan barang-barang tambahan hasil pencurian.
“Pelaku yang diamankan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” ujar Ipda Sangidun.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara selama tujuh tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan keamanan di tempat usaha masing-masing.
“Kami sarankan untuk memasang alat perekam digital (CCTV) agar bisa membantu pengawasan selama 1×24 jam dan memudahkan pengungkapan jika terjadi tindak kriminal,” tambah Sangidun.
Warga juga diingatkan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani