SK Ribuan PPPK Diserahkan di Lingga, Sekda: Kerja dengan Hati, Jangan Malas!

IMG-20250528-WA0010

LINGGA (marwahkepri.com) – Momen yang ditunggu-tunggu oleh ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lingga akhirnya tiba. Sebanyak 1.158 PPPK tahap pertama secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga dalam upacara penuh haru dan semangat di Lapangan Kantor Bupati Lingga, Rabu (28/05/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, H. Armia menyampaikan bahwa SK yang diberikan memiliki masa berlaku satu tahun dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan dan kinerja para PPPK agar senantiasa terjaga.

“Sesuai regulasi, SK PPPK bisa berlaku 1 hingga maksimal 5 tahun. Di Lingga, kita memilih menerapkan SK selama satu tahun agar bisa dilakukan evaluasi rutin terhadap kinerja dan kedisiplinan,” ujar Armia.

Ia juga mengingatkan bahwa semua aturan dan tanggung jawab yang berlaku bagi ASN, juga berlaku penuh untuk PPPK.

“Bagi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi harus siap beradaptasi dan terus meningkatkan kapasitas,” tambahnya.

Armia turut menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi daerah ke depan, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi belanja publik. Menurutnya, saat ini belanja pegawai Kabupaten Lingga sudah mencapai 36 persen, dan pada 2027 diproyeksikan tidak boleh melebihi angka 37 persen.

“Ini tantangan serius. Jangan sampai belanja pegawai membebani keuangan daerah. Karena itu, para PPPK yang baru dilantik harus bekerja dengan semangat dan kesadaran penuh,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPSDM Kabupaten Lingga, Said Ibrahim, mengingatkan seluruh PPPK untuk menjunjung tinggi integritas dan disiplin. Ia menegaskan bahwa status sebagai ASN mengharuskan PPPK untuk tunduk pada aturan yang berlaku.

“Dalam satu tahun masa kerja, jika ditemukan ketidakhadiran tanpa keterangan selama 28 hari berturut-turut, maka PPPK dapat diberhentikan secara tidak hormat. Ini bukan ancaman, tapi bentuk penegakan disiplin,” tegas Said.

Ia berharap para PPPK mampu menunjukkan citra positif sebagai aparatur negara yang profesional, loyal, dan berintegritas.

“Jaga nama baik institusi. Jangan sampai di era ini, Bupati Lingga harus memberhentikan PPPK karena kelalaian. Mari sama-sama kita bekerja dengan hati,” pungkasnya.

Momentum penyerahan SK ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan awal dari perjalanan pengabdian yang lebih besar. Para PPPK diharapkan mampu menjadi motor penggerak pelayanan publik yang tangguh, berkualitas, dan siap menjawab tantangan zaman. (mk/willy)