Kapal MT Sea Dragon yang Angkut 2 Ton Sabu Dikendalikan WNI dan WN Thailand

yjyuy

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom memimpin konferensi pers penangkapan kapal tanker MT Sea Dragon yang mengangkut 2 ton sabu di Batam, Senin (26/5/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap penangkapan terhadap Kapal tanker MT Sea Dragon yang mengangkut 2 ton sabu yang ditangkap di perairan Karimun, Rabu (21/5/2025) lalu.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025) menjelaskan bahwa barang haram tersebut dikendalikan oleh Dewi Astuti, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berstatus buronan sejak 2024.

“Dewi Astuti memiliki keterkaitan dengan puncak jaringan dari keempat WNI yang kami tangkap. Kami meyakini ini adalah jaringan internasional di kawasan Asia Tenggara yang melibatkan jaringan dari Indonesia,” kata Marthinus.

BNN menyatakan, Dewi Astuti diduga kuat berada di wilayah Kamboja dan kini telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Pihak BNN telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memburu yang bersangkutan.

“Kami sudah bekerja sama dengan BIN untuk membantu pencarian Dewi Astuti di Kamboja dan sekitarnya,” lanjutnya.

Selain Dewi, BNN juga menetapkan seorang buronan asal Thailand bernama Chancai sebagai pengendali utama peredaran sabu menggunakan kapal MT Sea Dragon. Red notice untuk Chancai akan segera diterbitkan, dan ia kini juga berstatus DPO internasional.

Dengan semakin terbongkarnya jaringan besar narkotika lintas negara, BNN menegaskan akan meningkatkan kerja sama dengan negara-negara di kawasan ASEAN, serta terus mengembangkan investigasi terhadap jaringan sindikat narkotika internasional yang terlibat dalam kasus ini. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani