BNN Dalami Keterkaitan Kapal MT Sea Dragon dengan Aungtoetoe 99

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom memimpin konferensi pers penangkapan kapal tanker MT Sea Dragon yang mengangkut 2 ton sabu di Batam, Senin (26/5/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) turut menyelidiki dugaan hubungan antara kasus MT Sea Dragon dengan kapal Aungtoetoe 99.
Kapal Aungtoetoe 99 sebelumnya ditangkap oleh TNI AL saat membawa 1,2 ton kokain dan 700 kilogram sabu. Sementara kapal MT Sea Dragon ditangkap saat membawa 2 ton sabu.
“Jawaban saya bisa iya, bisa juga tidak. Saat ini kami masih melakukan uji laboratorium untuk menganalisis struktur kimia dan drug signature dari barang bukti. Jika komposisinya sama, maka bisa dipastikan sumber produksi dan jaringannya juga sama,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).
Dalam pengembangan kasus Kapal Aungtoetoe 99, BNN mengungkap bahwa pengendali utama muatan narkoba adalah Ko Khao, warga negara Myanmar, yang kini juga telah masuk dalam daftar DPO BNN.
“Ko Khao adalah pengendali narkotika di Kapal Aungtoetoe 99, yang berhasil digagalkan oleh TNI AL. Saat ini ia juga masuk dalam daftar buronan kami,” tegasnya.
Sementara kapal MT Sea Dragon diduga dikendalikan oleh Dewi Astuti, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berstatus buronan sejak 2024.
Selain Dewi, BNN juga menetapkan seorang buronan asal Thailand bernama Chancai sebagai pengendali utama peredaran sabu menggunakan kapal MT Sea Dragon. Red notice untuk Chancai akan segera diterbitkan, dan ia kini juga berstatus DPO internasional. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani