Mensesneg Soal GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG: Akan Saya Cek, Premanisme Sedang Diberantas

Mensesneg Soal GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG: Akan Saya Cek, Premanisme Sedang Diberantas

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (F: Antara)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait polemik pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Ia menyatakan belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut, namun akan segera mengeceknya.

“Saya belum dengar, nanti saya cek ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Meski begitu, Prasetyo memastikan bahwa aparat kepolisian dan instansi terkait tengah gencar memberantas berbagai bentuk aksi premanisme, termasuk yang mengatasnamakan ormas.

“Ada yang bersifat perorangan, ada juga kelompok, termasuk yang dikemas dalam bentuk organisasi masyarakat seperti yang belakangan mencuat,” katanya.

“Bahkan ada juga yang bukan ormas, tapi organisasi pengusaha. Premanisme ini bentuknya bermacam-macam,” lanjutnya.

Sebelumnya, ormas GRIB Jaya dilaporkan menduduki lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. GRIB Jaya juga diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat untuk menarik anggota mereka dari lokasi proyek.

Mengutip laporan Antara, ormas GRIB Jaya bahkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya untuk berjaga secara permanen di lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyebut tuntutan tersebut merugikan negara, mengingat proyek tersebut bersifat multiyears dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender sejak 24 November 2023.

Taufan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Status kepemilikan tanah BMKG juga telah diperkuat sejumlah putusan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bahkan menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi ulang. Namun, ormas GRIB Jaya menolak menerima penjelasan hukum dari BMKG.

Lebih lanjut, GRIB Jaya disebut memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar area proyek, dan menutup papan proyek dengan spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.

BMKG telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 dengan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset negara tersebut. Mk:dtc

Redaktur: Munawir Sani