Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni 2025, Ini Syarat Terbarunya

Ilustrasi. (Foto: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Diskon tarif listrik sebesar 50% yang sempat diberlakukan di awal tahun akan kembali diluncurkan pada pertengahan 2025. Pemerintah akan mengumumkan paket insentif ekonomi terbaru pada 5 Juni 2025, salah satunya adalah pemangkasan tarif listrik.
Namun, terdapat syarat baru dalam program ini. Bila sebelumnya diskon diberikan untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA, kini hanya pengguna dengan kapasitas daya 1.300 VA ke bawah yang berhak menikmati potongan tarif tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai memimpin rapat koordinasi terbatas terkait pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5).
“Kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Mudah-mudahan segera diumumkan jika regulasi masing-masing kementerian sudah siap,” ujar Airlangga.
Enam Insentif Ekonomi Siap Diluncurkan
Airlangga menyebutkan bahwa diskon tarif listrik merupakan satu dari enam insentif ekonomi yang akan diumumkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang. Rincian insentif lainnya meliputi:
-
Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta
-
Bantuan pangan untuk periode Juni–Juli 2025
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti saat pandemi Covid-19
-
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Diskon tarif tiket pesawat melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
-
Diskon tarif tol
Seluruh insentif ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II (Q2) 2025. Mk-cnbc
Redaktur: Munawir Sani