Ini 5 Sekolah Kedinasan yang Terima Pelajar dengan Mata Minus

ngjukj

Ilustrasi pelajar sekolah kedinasan. (Foto: UMSU)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Bagi calon taruna/taruni yang memiliki mata minus (rabun jauh), masih ada peluang untuk masuk ke sekolah kedinasan tertentu.

Meski banyak instansi pendidikan militer dan kedinasan menetapkan standar penglihatan yang ketat, beberapa sekolah kedinasan tetap membuka kesempatan dengan batasan tertentu.

Berikut daftar 5 sekolah kedinasan yang memperbolehkan pendaftar dengan mata minus:

1. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika – BMKG)

STMKG memperbolehkan mata minus hingga Spheris maksimal -4 D dan Silindris maksimal -2 D

Sementara syarat lain seperti tidak buta warna, siap menjalani LASIK (biaya sendiri jika diterima) dan TB minimal 160 cm (pria) dan  155 cm (wanita)

2. Politeknik Statistika STIS (Badan Pusat Statistik)

Mata minus atau plus diperbolehkan hingga maksimal 6 dioptri.

Sementara syarat lain tidak buta warna (total atau parsial), sehat fisik dan mental, mampu beraktivitas di dalam/luar ruangan dan bebas narkoba.

3. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara – BIN)

Mata minus/plus diperbolehkan maksimal +1 atau -1

Sementara syarat lain seperti TB minimal 165 cm (pria) dan 160 cm (wanita), tidak bertato / tidak bekas tato dan sehat jasmani dan rohani

4. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara – Kemenkeu)

Tidak ada batasan eksplisit terkait mata minus dalam syarat 2024

Fokus pada syarat lain tidak bertato / tidak bekas tato dan larangan tindik bagi pria, dan batas wajar bagi wanita (kecuali alasan agama/budaya)

5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN – BSSN)

Mata minus/plus diperbolehkan maksimal +1 atau -1, tidak boleh silindris

Syarat lain tidak buta warna total/parsial, TB minimal: 165 cm (pria) dan 160 cm (wanita), berat badan proporsional dan tidak bertato atau tindik di tempat tidak wajar

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun ajaran 2025/2026 sendiri belum dibuka. Pantau terus info resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Website https://www.bkn.go.id dan media sosial @BKNgoid. MK-mun/komp

Redaktur: Munawir Sani