Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN, Berlaku 2026

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran terbaru uang perjalanan dinas dalam negeri bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2025 dan diterapkan untuk tahun anggaran 2026.
Meski diterbitkan dalam regulasi terbaru, besaran uang perjalanan dinas ini tidak mengalami perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 39/2024.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya, serta diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” demikian bunyi lampiran umum PMK 32/2025 yang dikutip Kamis (22/5/2025).
Komponen uang perjalanan dinas meliputi:
-
Uang harian dan representasi
-
Biaya penginapan
-
Biaya tiket pesawat pulang-pergi dalam negeri
Sebagai contoh, uang harian tertinggi diberikan untuk perjalanan ke Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yaitu:
-
Luar kota: Rp 580.000 per hari
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000
-
Diklat: Rp 170.000
Sementara itu, nominal terendah berlaku di Aceh dan Kalimantan Tengah, yaitu:
-
Luar kota: Rp 360.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 140.000
-
Diklat: Rp 110.000
Untuk wilayah Jakarta, nominalnya mencapai:
-
Luar kota: Rp 530.000
-
Dalam kota: Rp 210.000
-
Diklat: Rp 160.000
Berdasarkan jabatan, uang representasi tertinggi berlaku untuk pejabat negara dan wakil menteri sebesar:
-
Luar kota: Rp 250.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 125.000
Adapun untuk eselon I:
-
Rp 200.000 (luar kota)
-
Rp 100.000 (dalam kota)
Dan eselon II:
-
Rp 150.000 (luar kota)
-
Rp 75.000 (dalam kota)
Sementara untuk biaya tiket pesawat, rute termahal dari Jakarta ke Manokwari:
-
Kelas bisnis: Rp 16.226.000
-
Kelas ekonomi: Rp 10.824.000
Mk-cnbc
Redaktur: Munawir Sani