Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,94 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

cvcd

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers penangkapan narkoba di Bandara Hang Nadim, Rabu (21/5/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 1.940 gram di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam. Dalam operasi ini, tiga orang pelaku masing-masing berinisial FA (30), M (36), dan ES (45) turut diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dalam tiga kasus berbeda pada tanggal 15 dan 17 Mei 2025.

Penangkapan pertama terjadi pada FA (30) yang merupakan musisi asal Labuhan Deli pada Kamis, 15 Mei 2025 yang hendak terbang ke Lombok via Yogyakarta.

FA menyembunyikan 3 bungkus sabu seberat 502 gram di antara pakaian dalam koper. Ia dijanjikan upah Rp 25 juta sebagai kurir. Hasil tes urine FA positif narkoba.

“Petugas mencurigai isi koper FA dari citra X-ray yang menunjukkan anomali. Setelah dibuka, ditemukan kristal putih yang kemudian teridentifikasi sebagai methamphetamine,” jelas Zaky.

Penangkapan kedua terjadi pada M (36) yang merupakan calon penumpang asal Aceh pada Kamis, 15 Mei 2025. M diketahui memiliki penerbangan sama dengan FA.

Petugas mengamankan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 958 gram yang diselipkan dalam pakaian di koper. M dijanjikan upah Rp 40 juta sebagai kurir.

“Modus yang digunakan serupa dengan FA. M juga mengaku hanya sebagai kurir dan bukan pengguna,” tambah Zaky.

Terakhir, petugas menangkap ES (45), perempuan tujuan Lombok via Surabaya pada Sabtu, 17 Mei 2025 dengan modus menyembunyikan 480 gram sabu dalam 8 kapsul di rongga tubuh bagian depan dan belakang.

ES mengaku mengonsumsi sabu sebelum keberangkatan untuk meredakan rasa sakit saat proses penyelundupan.

“Kapsul dibungkus plastik, lateks, dan dilumuri gel pelicin untuk mempermudah proses pemasukan ke tubuh,” ujar Zaky.

Ketiga pelaku telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). FA dan M diserahkan ke BNNP Kepri sementara ES diserahkan ke Polda Kepri.

Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini berhasil menggagalkan peredaran 1,94 kg sabu, menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari ancaman narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 16 miliar.

“Penindakan ini bukan hanya tentang penyitaan barang haram, tapi juga soal menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya narkotika,” tutup Zaky Firmansyah. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani