Modus Pengobatan Spiritual, Pria di Bintan Lakukan Pelecehan dan Penganiayaan

Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial F (43) yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus pengobatan spiritual. (Foto: YR)
BINTAN (marwahkepri.com) — Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial F (43) yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus pengobatan spiritual. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang terjadi sejak awal tahun ini.
Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan di Kota Tanjungpinang dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bintan,” ujar AKP Prasojo, Selasa (20/5/2025).
Peristiwa bermula dari pertemuan antara pelaku dengan korban berinisial A (25) di rumah bibi korban pada akhir Desember 2023. Saat itu, pelaku meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian buruk yang menyebabkan sulit mendapat rezeki atau pekerjaan. Pelaku kemudian menawarkan pengobatan spiritual.
Pada 5 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan ritual dengan air yang dicampur bunga dan dibacakan mantra. Setelah itu, pelaku mengajak korban pergi ke rumah bibi, namun di tengah perjalanan justru membelokkan arah ke dalam hutan.
“Di sana, pelaku berkata kepada korban ‘Adek jadi istri abang selama satu bulan pengobatan’, lalu langsung menyetubuhi korban,” jelas AKP Prasojo. Saat itu, korban tidak melawan karena mengira hal tersebut merupakan bagian dari ritual.
Usai kejadian, pelaku membawa korban ke Batam dengan dalih untuk bekerja. Di sana, mereka tinggal satu rumah, dan korban dipaksa melayani pelaku layaknya suami istri. Saat korban menolak, pelaku kerap melakukan penganiayaan. Hal serupa terus berlanjut ketika mereka pindah ke Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi setelah salah satu kerabat menemukan keberadaan korban dan menginformasikannya kepada keluarga. Saat keluarga mendatangi lokasi, terjadi keributan hingga pelaku melarikan diri. Namun, berkat kerja cepat Satreskrim Polres Bintan, pelaku berhasil diamankan.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Bintan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan pengobatan spiritual atau praktik serupa, terutama jika melibatkan tindakan mencurigakan atau tidak wajar. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani