Belum Jalani Persidangan, Oknum Polisi Tersangka Kasus PMI Ilegal Masih Aktif Bertugas di Polres Bintan

Ilustrasi. (Foto: Tribunnews)
BINTAN (marwahkepri.com) — Seorang oknum polisi berinisial AK yang berdinas di Polres Bintan diketahui masih aktif bertugas, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh Polresta Tanjungpinang pada akhir 2024 lalu.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo.
“Masih aktif (bertugas),” ujar Prasojo, Jumat (16/5/2025).
Prasojo menjelaskan bahwa AK belum menjalani sidang etik, karena sidang tersebut baru akan digelar setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan.
“Belum menjalani (sidang) etik. Untuk kendala tidak ada, masih menunggu hasil sidang dari pengadilan,” ujarnya.
Saat ditanya soal alasan tidak ditahannya AK, Prasojo mengaku tidak mengetahui dan menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke Polresta Tanjungpinang sebagai pihak yang menangani penyidikan.
“Boleh ditanyakan saja ke Polres Tanjungpinang, itu wewenang Polresta Tanjungpinang,” tegasnya.
Meski kasus ini melibatkan anggotanya, Prasojo menegaskan bahwa Polres Bintan tetap konsisten dan tegas dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami terus menindak tegas pelaku TPPO sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya TPPO, termasuk modus pelaku,” jelasnya.
Pada 28 Desember 2024 lalu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan AK dan istrinya sebagai tersangka karena diduga menampung calon PMI ilegal di rumah pribadi mereka.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ungkap Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik.
Pasangan suami istri itu diketahui menerima uang puluhan juta rupiah dari calon PMI ilegal untuk proses penampungan dan pengurusan dokumen keberangkatan ke Malaysia. Namun, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.
Salah satu korban, calon PMI berinisial BM asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku telah ditampung sejak September 2024 dan tidak kunjung diberangkatkan. BM akhirnya melapor ke pihak kepolisian, hingga kasus ini terbongkar.
“BM mengaku telah mengeluarkan uang cukup besar, namun hingga Desember 2024, tidak ada kepastian keberangkatan,” terang Damanik. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani