Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Narkoba selama Dua Bulan, 9 Tersangka Diamankan

tjh

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho menunjukkan para tersangka dalam keterangan kepada awak media, Kamis (15/5/2025). (Foto: timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni sejak April hingga Mei 2025.

Dalam pengungkapan ini, sembilan tersangka laki-laki berhasil diamankan dari empat kecamatan berbeda di Kabupaten Karimun.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho menyebut bahwa para tersangka diamankan dari Kecamatan Karimun (5 orang), Tebing (2 orang), serta masing-masing satu tersangka dari Meral dan Buru. Mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Barang bukti yang berhasil disita yakni 23,15 gram sabu dan 134 butir pil ekstasi dengan berat bersih 46,9 gram. Bila dikonversi secara asumsi konsumsi, jumlah ini bisa menyelamatkan sekitar 207 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Arif Ridho dalam keterangan kepada awak media, Kamis (15/5/2025).

Beberapa pengungkapan yang menonjol antara lain:

  • BA diamankan pada 7 April 2025 di Kecamatan Karimun dengan barang bukti 134 butir pil ekstasi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

  • MA dan AB ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,08 gram.

  • KZ, ditangkap pada 1 Mei 2025, membawa enam paket sabu seberat 9,53 gram.

  • Tersangka lainnya: Al, HP, AA, serta pasangan WR dan SW diamankan dengan sabu antara 1,36 gram hingga 4,9 gram.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” imbaunya. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani