Wacana Pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep Kembali Menguat, BP2KKS Audiensi dengan Bupati Lingga

LINGGA (marwahkepri.com) – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Singkep kembali menguat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Singkep (BP2KKS) melakukan audiensi dengan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, di Gedung Daerah, Daik Lingga, Rabu (14/5/2025).
Pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lingga, sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap inisiatif masyarakat Singkep yang telah diperjuangkan sejak lebih dari satu dekade lalu. Dalam forum tersebut, BP2KKS memaparkan latar belakang serta perkembangan terbaru dari perjuangan pembentukan DOB Kepulauan Singkep.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga secara prinsip memberikan dukungan dan membuka ruang bagi BP2KKS untuk melanjutkan proses pemekaran.
“Pada prinsipnya Pemda Lingga mendukung dan akan memberikan laluan kepada BP2KKS untuk melanjutkan apa yang sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu,” ujar Nizar.
Ia menambahkan bahwa perjuangan masyarakat Singkep merupakan bagian dari dinamika pembangunan daerah yang harus disikapi secara arif dan terbuka. Pemerintah daerah, lanjut Nizar, siap memfasilitasi langkah-langkah teknis dan administratif yang dibutuhkan selama proses tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan ini disambut positif oleh Ketua BP2KKS, Agus Norman. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Lingga atas sinyal positif yang diberikan.
“Terima kasih kepada Bupati Lingga atas respons positif dan dukungan yang diberikan. Ini menjadi suntikan semangat bagi kami di BP2KKS untuk melangkah ke tahap selanjutnya dengan lebih yakin,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembaruan dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen pendukung yang sebelumnya telah dikirimkan ke pemerintah provinsi. Ia menekankan pentingnya penyesuaian dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dulu kita masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sehingga konsiderannya harus diganti dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku sekarang,” terang Agus.
Namun, Agus juga menyoroti kendala utama dalam proses ini, yakni moratorium pemekaran wilayah yang hingga kini masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
“Kita perlu kepastian dari Pemerintah Pusat agar moratorium dicabut. Selama moratorium ini belum dicabut, ikhtiar kita akan selalu terbentur dan hanya sampai pada tataran rencana,” tegasnya.
Audiensi ini menjadi momen strategis untuk membangun kembali komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mendukung pemekaran Kepulauan Singkep. Dukungan pemerintah dan legislatif dinilai memberikan dasar moral dan politik yang kuat bagi BP2KKS untuk melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk menggalang dukungan di tingkat provinsi dan nasional.
Harapannya, perjuangan panjang ini dapat segera membuahkan hasil, demi pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kemajuan wilayah Kepulauan Singkep secara menyeluruh. (mk/willy)