Lagi, Polisi Amankan 15 Juru Parkir Liar di Batam

atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, kembali menggelar razia terhadap aktivitas juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Batam, Senin (12/5/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, kembali menggelar razia terhadap aktivitas juru parkir (jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Batam, Senin (12/5/2025).
Operasi ini menyasar tujuh kecamatan, yakni Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa, yang selama ini menjadi titik rawan praktik pungutan liar oleh jukir di luar jam operasional resmi.
“Kami menemukan praktik pungli parkir yang dilakukan oleh individu tidak resmi atau di luar jam kerja yang telah ditentukan. Tindakan ini merugikan masyarakat dan menciptakan ketidaktertiban di ruang publik,” tegas AKP Debby.
Sebanyak 15 orang pria diamankan dalam operasi ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan; sebagian adalah jukir tetap, sementara lainnya merupakan karyawan swasta hingga wiraswasta yang bertindak sebagai jukir liar.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 659.000, 189 lembar karcis motor, 303 lembar karcis mobil dan 8 buah rompi parkir.
Kegiatan razia mencakup pengamanan para pelaku, penyitaan barang bukti, interogasi awal, dokumentasi kegiatan, dan pelaporan kepada pimpinan.
Seluruh pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung tata kelola parkir yang tertib dan aman di Kota Batam serta menekan praktik pungli yang merugikan masyarakat,” ujar AKP Debby menutup keterangannya.
Operasi Pekat Seligi 2025 digelar secara intensif sebagai upaya pembersihan dari praktik penyakit masyarakat, termasuk pungutan liar, premanisme, dan gangguan ketertiban lainnya, dalam rangka menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani