Bermodus Ormas, Pria Paruh Baya di Bintan Minta Pungli ke Supir Truk

D (55) menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Bintan. (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) – Personel Polres Bintan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pemerasan (pungli) yang terjadi di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, pada Senin (5/5/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan penangkapan itu merupakan salah satu cara memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga,
“Pelaku berinisial D (55) diamankan saat tengah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang sopir minibus Grandmax yang mengangkut barang berupa rokok merek Sampoerna ke toko-toko di kawasan Tanjung Uban,” jelas IPTU Fikri.
Menurut keterangan pelaku kepada petugas, ia menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat, yaitu Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), dan meminta sejumlah uang kepada korban agar proses bongkar muat barang bisa dilanjutkan.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satreskrim.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, apabila mengalami atau mengetahui adanya aksi kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, baik melalui Bhabinkamtibmas, polsek, maupun polres, agar bisa segera ditangani,” tegasnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani