Deposit Judi Online Capai Rp 51 Triliun, Dana Mengalir Lewat QRIS

Deposit Judi Online Capai Rp 51 Triliun, Dana Mengalir Lewat QRIS

Ilustrasi foto.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, nilai deposit aktivitas judi online tercatat mencapai Rp 51 triliun, sementara total perputaran transaksi mencapai Rp 359 triliun, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa angka ini mencakup transaksi dari proses deposit hingga praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para bandar.

“Kalau kita bicara dampak terhadap perekonomian nasional, salah satunya bisa dihitung dari nilai deposit. Pada tahun 2024, PPATK mengidentifikasi nilai deposit perjudian online mencapai Rp 51 triliun,” kata Danang dalam program Profit di CNBC Indonesia, Selasa (15/4/2025).

Menurut Danang, bila diasumsikan 20% dari dana digunakan untuk biaya operasional dan pembayaran kemenangan, maka sekitar Rp 40 triliun sisanya bisa menjadi potensi kerugian ekonomi, terutama jika dana tersebut dibawa ke luar negeri.

“Kalau dibawa ke luar negeri, ini jelas kerugian ekonomi yang berdampak serius pada perekonomian nasional,” tambahnya.

Transaksi Judi Online Kini Lewat QRIS

PPATK juga mencatat pergeseran metode pembayaran dalam transaksi judi online. Jika sebelumnya banyak dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penampung, kini semakin banyak yang memanfaatkan QRIS, sehingga lebih sulit dilacak.

“Dari total deposit Rp 51 triliun di 2024, sekitar Rp 26 triliun dilakukan melalui transfer perbankan dan dompet digital. Sisanya, sekitar Rp 24 triliun, sudah bermutasi lewat QRIS,” jelas Danang.

OVO Klaim Tekan Transaksi Judi Online Hingga 90%

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan akun untuk transaksi judi online.

“Kami sudah berhasil menurunkan transaksi terkait judi online yang menyalahgunakan akun OVO lebih dari 90%,” ungkap Karaniya.

Ia menegaskan, OVO tidak pernah bekerja sama atau memfasilitasi transaksi judi online. Semua aktivitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan di luar kendali perusahaan.

“Yang terjadi adalah penyalahgunaan akun-akun OVO yang dilakukan tanpa kerja sama ataupun kolaborasi dengan kami,” tegasnya.

OVO juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan PPATK untuk memperkuat sistem deteksi dan pemblokiran transaksi mencurigakan. Mk-cnbc

Redaktur: Munawir Sani