29 WNI Ditangkap di Filipina Terkait Judi Online dan Scam, Dipulangkan untuk Asesmen

Proses pemulangan 29 WNI dari Filipina setelah ditangkap terkait judi online dan online scam. (dok. Istimewa)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online dan penipuan daring (online scam). Setelah ditangkap, mereka telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses asesmen lebih lanjut.
“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNIB (warga negara Indonesia bermasalah) yang merupakan pekerja judi online atau online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ujar Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Proses Pemulangan ke Indonesia
Penjemputan 29 WNI ini dilakukan pada Sabtu (29/3) pukul 23.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Pemulangan mereka dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila untuk memastikan kelancaran proses repatriasi.
“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal serta dilarang oleh pemerintah Filipina,” jelas Brigjen Untung.
Asesmen dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Setibanya di Indonesia, Polri akan melakukan asesmen terhadap para WNI tersebut guna mengetahui kronologi dan motif keberangkatan mereka ke Filipina. Selain itu, penyelidikan juga dilakukan untuk mendalami jaringan sindikat judi online dan penipuan daring tempat mereka bekerja.
“Tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” tegasnya.
Polri akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan apakah para WNI tersebut menjadi korban eksploitasi atau justru terlibat dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani