Penyelundupan 93 Kg Sabu Malaysia-Jakarta Gagal di Perairan Bintan

IMG_4733

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin berbincang dengan salah satu tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (26/3/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan. Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam berhasil menangkap tiga pelaku yang mencoba menyelundupkan 93 kilogram sabu di perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Narkotika asal Malaysia ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan memanfaatkan momentum mudik Lebaran.

“Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 93,3 kilogram sabu di perairan Bintan pada Selasa (25/3/2025). Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional,” ujar Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).

Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MJ, I, dan J. Mereka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu ke Jakarta.

Asep mengungkapkan bahwa sindikat narkoba memanfaatkan kesibukan arus mudik untuk melancarkan aksinya. Para pelaku berlayar dari perbatasan Indonesia-Malaysia dan menargetkan barang sampai di Jakarta saat Idulfitri.

“Perjalanan dari Kepri ke Jakarta diperkirakan memakan waktu tiga hari. Mereka berharap polisi lebih fokus pada pengamanan mudik, tetapi kami tetap waspada dan berhasil menggagalkan upaya ini,” tegas Asep.

Pihak kepolisian memastikan pengawasan di perairan Kepri akan terus diperketat. Asep menegaskan tidak ada celah bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beraksi di wilayah perbatasan Indonesia.

“Kami akan terus memburu jaringan internasional yang menggunakan perairan Kepri sebagai jalur penyelundupan. Tidak ada kompromi bagi mereka yang mencoba memasukkan narkoba ke Indonesia,” tambahnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi dan Bea Cukai Batam kemudian melakukan penyelidikan selama tiga hari sebelum akhirnya menyergap para pelaku.

“Informasi awal menyebutkan akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Jakarta melalui perairan Kepri. Setelah tiga hari pengintaian, kami berhasil mengidentifikasi kapal kayu yang dicurigai membawa narkoba,” ujar Anggoro.

Saat penyergapan, petugas menemukan sabu seberat 93,3 kilogram yang baru saja diterima secara ship-to-ship di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta dan diperkirakan tiba tepat saat Lebaran.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp 100 juta per orang, dengan total upah Rp 300 juta untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.

“Ketiga pelaku mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang masih kami buru. Masing-masing dijanjikan Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan barang,” jelas Anggoro.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba, khususnya di jalur laut yang kerap dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan oleh jaringan internasional. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani