Polri Bongkar Modus Penipuan Trading Saham dan Kripto di Facebook, 90 WNI Rugi Rp 105 M

Ilustrasi foto. (AI)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan baru berkedok trading saham dan mata uang kripto yang menyebar melalui media sosial Facebook. Aksi kejahatan siber ini melibatkan jaringan internasional, dengan sedikitnya 90 warga Indonesia menjadi korban dan total kerugian mencapai Rp 105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tiga laporan masuk ke Bareskrim pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, terdapat 13 laporan dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2025).
Modus Penipuan Baru di Facebook
Penipuan ini bermula pada September 2024, ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar melalui trading saham dan kripto. Korban yang tertarik diarahkan ke WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang kemudian memberikan pelatihan trading.
Korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku dan diperkenalkan ke tiga platform trading palsu:
JYPRX
SYIPC
LEEDXS
Pelaku menjanjikan keuntungan 30% hingga 200%, serta hadiah seperti jam tangan dan tablet jika korban mencapai target investasi tertentu.
Namun, saat korban mencoba menarik dana mereka, akun mereka justru ditangguhkan. Mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar bisa menarik uang mereka. Pada akhirnya, korban menyadari telah ditipu setelah tidak bisa mencairkan dana yang telah mereka investasikan.
3 WNI Jadi Tersangka, Polisi Blokir Rp 1,53 Miliar
Polisi telah menetapkan tiga warga Indonesia sebagai tersangka, yakni AN, MSD, dan WZ. Dari hasil penyelidikan, 67 rekening bank yang digunakan para pelaku telah diblokir, dengan total dana yang disita sebesar Rp 1,53 miliar.
Selain itu, polisi sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain. Interpol juga telah dilibatkan untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku WNA, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegas Brigjen Himawan.
Waspada Penipuan Online!
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama di dunia digital. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan melalui media sosial atau aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Mk-cnbc
Redaktur: Munawir Sani