Empat Pria di Madina Terlibat Pemerasan dan Pemerkosaan, Polisi Kejar Tersangka yang Buron

social-post-tm-032-b-1200x600

Ilustrasi pemerkosaan. (f: net)

Madina – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) tengah memburu tiga tersangka kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SN (20). Kejahatan ini terjadi di kawasan wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, pada Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan keterangan Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah MIH (34), seorang honorer Satpol PP, serta tiga lainnya, yakni W (21), Dedi, dan P (38). Dari keempat tersangka, hanya MIH yang telah ditangkap dan ditahan sejak 9 November 2024. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula saat para pelaku memergoki SN dan pacarnya, MY (27), tengah berduaan di kamar mandi kawasan wisata tersebut. Para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai imbalan agar mereka tidak melaporkan kejadian itu kepada warga setempat dan aparat desa.

MY yang mengaku hanya memiliki Rp 200 ribu langsung diminta menyerahkan uang tersebut. Tak berhenti di situ, pelaku P menyuruh MY untuk mencari uang tambahan sebagai tebusan, sementara SN dan sepeda motornya tetap ditahan di lokasi. MY pun pergi dengan ditemani MIH menggunakan motor milik W.

Saat MY pergi, pelaku W membawa SN ke belakang batu besar di kawasan wisata tersebut dan memaksanya melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah itu, W membawa SN ke kamar mandi dan kembali melakukan tindakan cabul, sementara pelaku P berjaga di depan.

Tidak lama kemudian, P membawa korban ke sebuah rumah kosong sekitar 100 meter dari kamar mandi. Di tempat itu, P memperkosa korban dan mengancamnya agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Laporan ke Polisi dan Proses Penyidikan

Beberapa jam setelah kejadian, MY kembali ke lokasi bersama MIH, namun ia tidak membawa uang tambahan. Pelaku P kemudian memberikan uang Rp 10 ribu kepada MY, tetapi tetap menahan ponsel dan sepeda motor milik SN, dengan perintah agar mereka kembali setelah Isya untuk mengambilnya.

Korban dan pacarnya akhirnya pulang menggunakan angkutan umum dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Madina. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MIH. Saat ini, upaya pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya masih terus dilakukan.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku P, D, dan W. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” ujar Ipda Bagus Seto.

Tindakan Kepolisian dan Harapan Keadilan

Polres Madina memastikan akan menindak tegas para pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan ketiga tersangka yang masih buron.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tindakan kekerasan seksual dan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Diharapkan, seluruh pelaku segera tertangkap dan mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.