fgfdg

Ridwan Kamil. (Foto: Bontangpost)

JAKARTA (marwahkepri.com) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, ia enggan mengungkap secara rinci barang-barang apa saja yang diamankan.

“Pastinya kalau soal disita atau tidak pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2025).

Menurut Setyo, jumlah barang yang disita dari kediaman Ridwan Kamil tidak banyak, tetapi memiliki kaitan erat dengan kasus korupsi BJB. Saat ini, penyidik masih mengkaji barang-barang tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Segala sesuatu yang disita pasti diteliti dulu. Jika tidak ada relevansi dengan perkara, barang akan dikembalikan. Namun, jika terbukti terkait, pasti akan diikutsertakan dalam penyidikan,” jelasnya.

Setyo menjelaskan bahwa penggeledahan kediaman Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan keterangan seorang saksi yang menyebut namanya dalam kasus korupsi BJB.

“Didasari keterangan saksi, maka perlu dilakukan penggeledahan,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan guna memastikan apakah ada atau tidaknya keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.

“Ini dilakukan untuk memperjelas perkara dan memastikan apakah ada kaitan antara beliau dengan kasus korupsi BJB,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi BJB mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan korupsi ini terkait dengan penyelewengan proyek pengadaan iklan.

“Nilainya mencapai ratusan miliar,” ujar Fitroh dalam pesan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Namun, ia belum menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme penyelewengan dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan oleh KPK.

“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. MK-mun/l6

Redaktur: Munawir Sani