Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pekerja Migran di Batam Masuki Tahap 1, Menunggu Keputusan Jaksa

c7d36df2-8d87-491c-9d9a-7664170f5503

Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam. (f: tim)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/01/Res.1.24./2025/Reskrim, yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.

Tersangka A diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Usai pemeriksaan awal, Polsek KKP Batam menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/01/Res.1.24./2025/Reskrim pada 23 Januari 2025. Berdasarkan surat tersebut, tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kapolsek KKP Batam, AKP Yuhendri Januar, S.H., M.Hum, menyatakan kasus ini sudah masuk Tahap 1, yakni berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa.

“Kasusnya sudah Tahap 1 alias sedang diteliti Jaksa. Apabila berkasnya sudah memenuhi syarat material dan formal, maka Jaksa akan mengeluarkan P-21,” ujarnya Senin (10/3/2025).

Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan, masa tahanan tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung dari 12 Februari hingga 23 Maret 2025 di Rutan Polsek KKP Batam.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menunggu keputusan dari Kejaksaan terkait status P-21 guna proses hukum lebih lanjut. MK-tim

Redaktur: Munawir Sani