MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Demokrasi Internal Dipertanyakan

Mahkamah Konstitusi. (f: bn)
Berdasarkan situs resmi MK, Senin (10/3/2025), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward mengajukan perubahan pada sejumlah pasal yang dianggap berpotensi melanggengkan kekuasaan di tubuh partai politik dan mengancam independensi parlemen.
Pentingnya Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Salah satu poin utama yang diajukan Edward adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, yang selama ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai tanpa batasan eksplisit dalam undang-undang.
Edward menilai, tanpa adanya pembatasan yang jelas, kekuasaan di partai politik cenderung terpusat pada satu figur dalam jangka waktu yang panjang. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan praktik otoritarianisme internal serta dinasti politik dalam partai.
“Partai politik sebagai pilar demokrasi seharusnya menjalankan prinsip demokrasi secara internal, termasuk dengan membatasi kekuasaan ketua umum,” kata Edward dalam permohonannya.
Sebagai contoh, Edward menyebut beberapa ketua umum partai politik yang telah menjabat lebih dari satu dekade, di antaranya Megawati Soekarnoputri (PDIP), Surya Paloh (NasDem), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Prabowo Subianto (Gerindra).
Kritik terhadap Hak Recall Anggota DPR oleh Partai Politik
Selain itu, Edward juga menyoroti ketentuan dalam UU MD3 yang memberikan kewenangan kepada partai politik untuk menarik kembali (recall) anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Menurutnya, aturan ini berpotensi mengancam independensi anggota DPR karena mereka berada dalam tekanan partai politik, bukan sepenuhnya menjalankan aspirasi rakyat.
“Kewenangan hak recall yang dimiliki partai politik dapat memberikan pengaruh besar terhadap kadernya, sehingga mereka lebih tunduk pada kepentingan partai dibandingkan kepentingan publik,” tegasnya.
Sebagai solusi, Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR yang diusulkan partai politik harus melalui mekanisme pemilihan ulang oleh rakyat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Menantikan Putusan MK
Gugatan ini menambah daftar panjang tuntutan reformasi politik di Indonesia. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka akan terjadi perubahan besar dalam sistem kepartaian dan parlemen Indonesia, khususnya dalam hal kepemimpinan partai dan independensi legislatif.
Saat ini, MK masih mengkaji permohonan tersebut, dan publik menunggu apakah ada perubahan signifikan terhadap aturan kepartaian di Indonesia demi sistem demokrasi yang lebih sehat dan transparan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani