Maxim Tolak Beri THR ke Pengemudi Ojol, Ini Alasannya

Maxim Tolak Beri THR ke Pengemudi Ojol, Ini Alasannya

Maxim.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Maxim menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan platformnya. Alasannya, hubungan Maxim dengan pengemudi ojol bersifat kemitraan, bukan hubungan antara pemberi kerja dan karyawan.

Yuan Ifdal Khoir, Spesialis Humas Maxim Indonesia, menegaskan bahwa tuntutan pemberian THR dari mitra pengemudi tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku serta usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Hubungan antara Maxim dan mitra pengemudi adalah kemitraan, bukan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018,” jelas Yuan, Kamis (6/3/2025).

Selain faktor regulasi, Maxim juga mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.

Meskipun menolak tuntutan THR, Maxim mengaku tengah berdiskusi dengan Kemnaker untuk mencari solusi yang tepat. Sebagai alternatif, perusahaan menyiapkan program Bantuan Hari Raya bagi mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

“Bantuan tersebut mencakup pemberian bahan pokok kepada mitra dan masyarakat yang membutuhkan, pengurangan komisi aplikasi bagi mitra yang menyelesaikan orderan, serta santunan kecelakaan atau musibah yang menimpa mitra pengemudi,” kata Yuan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan aplikasi harus memberikan THR dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi. Saat ini, aturan mengenai THR bagi pengemudi ojol masih dalam pembahasan, termasuk besaran yang akan diberikan berdasarkan berbagai faktor seperti jenis layanan dan jam kerja pengemudi.

“Kami optimistis aturan ini akan segera selesai. Formula yang tepat masih kami bahas agar dapat mencakup kompleksitas layanan ojol,” ujar Yassierli.

Apakah nantinya Maxim akan mengikuti kebijakan pemerintah atau tetap pada pendiriannya? Hal ini masih menjadi perbincangan di kalangan mitra pengemudi dan regulator. Mk-cnbc

Redaktur: Munawir Sani