Gara-Gara SMS Mesra dan Bekas Cupang, Suami Habisi Nyawa Istri

Gara-Gara SMS Mesra dan Bekas Cupang, Suami Habisi Nyawa Istri

Ilustrasi Foto.

GRESIK (marwahkepri.com) – Ilham Rois sujud syukur setelah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Guru ngaji itu merasa lega karena hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 13 tahun penjara.

Rois merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya, Utie Arisanti (40), yang dibakar hidup-hidup setelah disetubuhi di area persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Motif Pembunuhan: Cemburu Buta

Peristiwa tragis ini berawal dari kecurigaan Rois terhadap istrinya yang diduga berselingkuh. Ia membaca pesan mesra di ponsel sang istri, tetapi memilih untuk diam. Pada Rabu, 7 Juni 2017, ia mengajak istrinya keluar untuk membeli gado-gado. Saat Santi memesan makanan, Rois membeli tiga liter pertalite—dua liter diisi ke motor, sementara satu liter disimpan dalam ember plastik. Pertalite ini rencananya akan digunakan untuk mencelakai istrinya.

Saat melintasi jalan setapak di area persawahan, Rois menghentikan motornya dan mengajak Santi berhubungan badan. Santi menyetujuinya. Namun, saat mereka berhubungan, Rois melihat tanda merah di tubuh istrinya, yang semakin menguatkan kecurigaannya soal perselingkuhan.

Amarah Rois memuncak, ia menampar dan mencekik Santi hingga pingsan. Dalam keadaan marah, ia mengambil ember berisi pertalite dan menyiramkannya ke tubuh istrinya yang tak berbusana, lalu membakarnya hidup-hidup. Santi sempat sadar dan berteriak meminta tolong, tetapi Rois meninggalkannya hingga tewas.

Penangkapan dan Vonis Hakim

Keesokan harinya, warga menemukan jasad hangus di area persawahan dan melaporkannya ke polisi. Setelah penyelidikan, korban diidentifikasi sebagai Utie Arisanti. Polisi kemudian memburu Rois, yang sempat melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta. Ia akhirnya ditangkap pada 9 Juni 2017 dan dibawa ke Polda Jatim.

Rois dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 3 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bisa berujung hukuman seumur hidup. Namun, pada 7 Februari 2018, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Vonis yang relatif ringan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti sikap sopan Rois dalam persidangan, pengakuannya yang terus terang, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, anak-anak korban disebut telah memaafkannya dan masih membutuhkan sosok ayah.

Keputusan ini menuai berbagai reaksi, terutama karena kejahatan yang dilakukan Rois tergolong sadis. Banyak pihak mempertanyakan apakah hukuman tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi korban. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani