Sadis! Bos Kafe di Gresik Bunuh Mantan Karyawati, Lalu Berbuat Tak Senonoh di Depan Mayatnya

Foto: ilustrasi pembunuhan. (Ist)
GRESIK (marwahkepri.com) – Shalahuddin Al Ayyubi alias Ayub hanya bisa tertunduk lemas saat hakim ketua Eddy mengetukkan palu dengan tegas, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Pria 24 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan perampokan yang disertai pembunuhan dan pencabulan terhadap N (25).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Meski demikian, Ayub menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Pembunuhan di Kafe yang Bangkrut
Ayub adalah pengelola Café Penjara, sebuah kafe di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Tempat itu menjadi lokasi pembunuhan N, yang tak lain adalah mantan karyawati sekaligus sahabat kecilnya.
Terjerat utang jutaan rupiah akibat bangkrutnya kafe, Ayub merencanakan aksi perampokan terhadap N. Pada Selasa, 10 September 2019, ia menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan ingin meminta bantuan menangkap kucing yang ada di kafe. Ia tahu N akan datang karena dikenal sebagai pecinta kucing.
Benar saja, sepulang kerja, korban mengendarai motornya menuju kafe yang sudah tutup itu. Di sana, Ayub langsung mencekik korban setelah mengungkapkan niatnya untuk mengambil uang dan handphone milik N guna membayar utangnya.
Korban sempat melawan, tetapi Ayub semakin brutal. Ia mendorong korban hingga terjatuh, menindihnya, lalu mencekiknya hingga tak bergerak lagi. Merasa korban telah tewas, Ayub malah melakukan tindakan tak senonoh.
Aksi Biadab Terungkap
Setelah merampok barang-barang berharga korban, Ayub menyeret jasad N ke semak-semak dan menutupinya dengan karung. Ia bahkan menaburkan bubuk kopi untuk menghilangkan bau. Rencananya, jenazah akan dikubur, tetapi ia mengurungkan niatnya karena takut.
Namun, aksinya ternyata tak luput dari pengawasan warga. Seorang saksi, Budi Santoso, melihat gelagat mencurigakan dan segera melapor ke Polsek Cerme. Polisi yang datang ke lokasi menemukan jasad korban dan segera menangkap Ayub di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, Ayub mengakui seluruh perbuatannya dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Putusan Hakim: 15 Tahun Penjara
Pada Selasa, 10 Maret 2020, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ayub atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Menyatakan terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar hakim ketua Eddy dalam putusannya.
Ayub hanya terdiam dan menerima putusan tanpa mengajukan banding. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani