Jelang Ramadan, MUI Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim. (F: Istimewa)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk semakin gencar melakukan boikot terhadap produk Israel dan perusahaan yang terafiliasi dengan negara tersebut, terutama menjelang dan selama Ramadan 2025.
Seruan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, dalam pernyataan bersama MUI, ormas Islam, lembaga filantropi, dan aliansi solidaritas pembela Palestina, Rabu (19/2/2025).
“Mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan aksi damai dan bermartabat, serta menekan semua kekuatan yang mengancam kemerdekaan Palestina antara lain dengan terus mengintensifkan pemboikotan terhadap produk Israel dan pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel,” ujar Sudarnoto, dikutip dari MUI Digital.
Boikot dan Solidaritas untuk Palestina
MUI menegaskan bahwa boikot ini adalah salah satu cara untuk menekan pihak-pihak yang menghambat perjuangan kemerdekaan Palestina. Selain itu, umat Islam juga diajak menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas terhadap Palestina dengan memberikan bantuan kemanusiaan melalui lembaga filantropi terpercaya.
“Mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk meneguhkan semangat dan langkah bersama pemerintah serta mengonsolidasikan kekuatan masyarakat untuk lebih kuat lagi mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina,” lanjutnya.
Seruan boikot ini selaras dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang mewajibkan umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk dengan zakat, infak, dan sedekah.
Haram Mendukung Agresi Israel
Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel dalam bentuk apa pun, termasuk membeli produk dari perusahaan yang terbukti mendukung agresi, hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” tegas Niam dalam pernyataannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat.
Seruan ini diharapkan dapat semakin menguatkan aksi boikot dan solidaritas bagi Palestina, terutama di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah tersebut. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani