Tuduh Tiga Anak SMP Mencuri Lalu Aniaya, Security Mall Botania 2 Ditangkap Polisi

ggjy

EC saat diperiksa di Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang sekuriti berinisial EC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Botania 2, Batam Kota.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (13/2/2025) malam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyatakan bahwa tersangka EC melakukan penganiayaan terhadap tiga korban yang masih di bawah umur.

“Sudah ditetapkan tersangka, sekuriti berinisial EC. Yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap tiga anak tersebut,” ujar AKBP Andyka, Jumat (14/2/2025).

Peristiwa bermula ketika ketiga anak berinisial Li (14), Ri (14) dan Ar (14) jogging di sekitar Mall Botania 2 pada Minggu (9/2/2025). Sebelum jogging, mereka sempat membeli air mineral di minimarket dan menemukan galon kosong di pinggir teras ruko. Mereka kemudian memukul galon beberapa kali.

Sekuriti EC melihat kejadian tersebut dan langsung meneriaki mereka sebagai maling, mengaitkan mereka dengan kasus pencurian tabung gas LPG 3 kg yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

“Sebelumnya ada kehilangan gas di situ. Pas sekuriti melihat tiga anak main galon, kemudian diteriaki maling. Larilah anak-anak ini, lalu ditangkap dan dibawa ke pos sekuriti Pasar Botania 2,” jelas Andyka.

Menurut hasil penyelidikan, setelah menangkap ketiga anak tersebut, tersangka EC melakukan penganiayaan menggunakan ikat pinggang dan pentungan sekuriti.

“Iya, pelaku melakukan penganiayaan dengan ikat pinggang dan pentungan. Barang bukti tersebut sudah kita sita,” kata Andyka.

EC mulai ditahan sejak hari ini Jumat (14/2/2025). Polisi juga menyita barang bukti berupa ikat pinggang dan pentungan yang digunakan dalam penganiayaan.

Tersangka EC akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Kepri. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan dugaan tindak pidana. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani