Polresta Balikpapan Musnahkan 158,95 Gram Sabu, Lima Pelaku Dihadirkan

ryu5

Polresta Balikpapan memusnahkan 158,95 gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus, Kamis (13/2/2025). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com)Polresta Balikpapan memusnahkan 158,95 gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Kamis (13/2/2025).

Acara ini digelar di lobi Polresta Balikpapan sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan peredaran narkoba, yang dinilai merusak generasi muda bangsa.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danajaya, SH, MA, serta dihadiri oleh perwakilan staf pengadilan, pPenyidik Satreskoba, Unit Provost dan lima terduga pelaku

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar sabu yang telah dijadikan alat bukti dalam proses hukum tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal,” ujar AKP Bangkit Danajaya.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

Seluruh barang bukti sabu dilarutkan dalam air di dalam bejana plastik, kemudian diaduk hingga merata dan dibuang ke dalam kloset kamar mandi, disaksikan oleh semua pihak yang hadir, termasuk para tersangka.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tambah AKP Bangkit.

Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, yang menargetkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita Program Kerja Presiden.

Selama proses pemusnahan, kegiatan berjalan lancar dan terkendali, tanpa kendala berarti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani