Banding Ditolak, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

sandra-dewi-7_43

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: dok. Instagram Sandra Dewi)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kasus hukum yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, setelah jaksa mengajukan banding atas vonis sebelumnya.

Sidang banding yang digelar pada Kamis (13/2/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, yang memutuskan untuk meningkatkan hukuman Harvey Moeis secara signifikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Harvey Moeis akan dikenai tambahan hukuman 8 bulan kurungan.

Dibebani Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada negara. Jika dalam waktu satu bulan ia tidak melunasi jumlah tersebut, asetnya akan disita dan dilelang oleh jaksa sebagai pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Harvey Moeis kemudian mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan. Namun, hasilnya justru sebaliknya—hukuman yang dijatuhkan semakin berat.

Terlibat Korupsi IUP PT Timah

Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia pertama kali ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024.

Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena besarnya skandal korupsi yang melibatkan nama besar di dunia bisnis, tetapi juga karena status Harvey Moeis sebagai suami selebritas ternama.

Sandra Dewi, yang selama ini dikenal dengan citra bersih dan glamor, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa suaminya tersandung kasus hukum berat. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani