Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Hang Nadim, 7,1 Kg Sabu Disita

Petugas Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menangkap dua kurir narkoba yang hendak terbang dengan membawa 7,1 kilogram sabu di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim. (Foto: Bea Cukai Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Aksi penyelundupan narkotika kembali digagalkan! Petugas Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menangkap dua kurir narkoba yang hendak terbang dengan membawa 7,1 kilogram sabu di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim.
Kedua pelaku, yang berprofesi sebagai petani dan nelayan, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Methamphetamine dalam koper mereka.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 7.110 gram,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Sabtu (8/2/2025).
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (29/1/2025) saat petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper milik SE (46), penumpang dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok. Setelah diperiksa menggunakan Unit K-9, ditemukan 13 bungkus berisi sabu dengan total berat 2.015 gram.
Terungkap bahwa SE direkrut sebagai kurir oleh seorang bernama ZEN, yang dikenalnya melalui Facebook. SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama dan menerima upah Rp 50 juta per pengiriman.
“Saya hanya disuruh membawa koper ini,” kilah SE saat diperiksa petugas.
Kasus kedua terjadi ketika petugas mencurigai barang bawaan AH (34), penumpang asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta. Pemeriksaan mendalam mengungkap koper berisi 20 bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 5.095 gram.
Setelah dites urine, AH terbukti positif menggunakan narkoba. Dari pengakuannya, ini adalah kali keempat dia melakukan pengiriman sabu. Setiap pengantaran, ia dijanjikan upah Rp 40 juta oleh seorang pengendali berinisial ABG.
“Saya hanya mengambil koper dari seseorang di hotel sebelum berangkat,” kata AH.
Kini, kedua pelaku telah diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-undang Narkotika yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati! MK-mun
Redaktur: Munawir Sani