Sindikat Curanmor di Batam Ditangkap, Enam Motor Diamankan

Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi di tiga kecamatan di Kota Batam, Kamis (6/2/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi di tiga kecamatan di Kota Batam.
Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (6/2/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K.
Kasus ini berawal dari tiga laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di berbagai lokasi:
Pertama, Lusiana Lisawati Waruwu kehilangan sepeda motornya di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, 9 Januari 2025.
Kedua, Titik Puspa Panjaitan kehilangan motornya saat diparkir di toko bangunan tempat kerja sepupunya di Kecamatan Bengkong, 17 Januari 2025.
Ketiga, Alparof kehilangan kendaraan roda duanya di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Kecamatan Sekupang, 21 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima tersangka di lokasi berbeda yakni OO (17) dan RV (15) ditangkap di Sekupang pada 22 Januari 2025. RA (23) penadah, diamankan di Batu Ampar pada 22 Januari 2025.
Kemudia AS (22) ditangkap di rumahnya di Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batu Aji pada 24 Januari 2025 dan YP (26) ditangkap di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, saat hendak menjual sepeda motor hasil curian pada 24 Januari 2025. Sementara SL, pelaku lainnya, masih berstatus DPO (buron) dan dalam pengejaran polisi.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, 6 unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil kejahatan lainnya, handphone milik tersangka penadah dan sejumlah dokumen kendaraan milik korban.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan), dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk segera mendatangi Polsek Batu Ampar dengan membawa dokumen kendaraan lengkap untuk pencocokan dan pengembalian barang bukti.
“Kami meminta warga yang kehilangan motornya untuk datang ke Polsek Batu Ampar. Kami siap membantu proses pencocokan dengan barang bukti yang telah kami amankan,” ujar AKP Amru.
Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko pencurian. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani