Polisi Tangkap Pencuri Motor di Komplek Waheng Centra Sagulung

IMG_2589

Barang bukti yang diamankan bersama pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (BP 2826 CH). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com)Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Komplek Pertokoan Waheng Centra, Kelurahan Bukit Tempayan, Kota Batam.

Seorang pria berinisial D (35) ditangkap pada Senin (3/2/2025) oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban, Reza Agustian, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (BP 2826 CH) di depan sebuah ruko di Komplek Pertokoan Waheng Centra untuk pergi ke kamar mandi. Ketika kembali, sepeda motornya telah hilang dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp 13 juta.

Barang bukti yang diamankan bersama pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (BP 2826 CH)

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sagulung. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Polsek Sagulung,” jelas Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P.

Kapolsek turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya serta menggunakan kunci ganda. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani