Dua Pemuda di Batam Ditangkap Polisi Usai Mengeroyok Pacar Adiknya

IMG_2582

RAP (27) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung atas dugaan pengeroyokan. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Dua pemuda berinisial RAP (27) dan RS (31) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MBK (22) di kawasan SP Plaza, Sagulung, Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban MBK datang ke SP Plaza untuk mengembalikan ponsel pacarnya yang sebelumnya ia pinjam.

Korban awalnya meminjam handphone pacarnya dan berjanji bertemu di SP Plaza untuk mengembalikan ponsel tersebut,” ujar Iptu Anwar Aris, Kamis (6/2/2025).

Namun, saat korban tiba di lokasi yang dijanjikan, ia tiba-tiba didatangi oleh abang pacarnya, RAP, bersama dua rekannya, dan langsung dikeroyok.

“Total ada tiga orang pelaku. Satu di antaranya masih dalam pengejaran. Korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RAP dan RS di Perumahan Putri Tujuh, Batu Aji, pada Senin (3/2/2025). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RAP dan RS dijerat dengan Pasal Pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani