IFRAME SYNC

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Pengguna Narkoba

e38909ea-9cdc-4a19-84b6-8ebacb0c8042

SH (42), seorang buruh, berhasil diamankan pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah di Jl. Letjend Suprapto, Gg. Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, seorang pelaku berinisial SH (42), seorang buruh, berhasil diamankan pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah di Jl. Letjend Suprapto, Gg. Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat brutto 1,01 gram, satu bundle plastik klip kosong, satu buah sendokan dari sedotan plastik warna kuning dan satu unit handphone Xiaomi HyperOS berwarna hijau tosca.

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah di Gg. Sepakat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mendapati seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu dan perlengkapan lainnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis.

Pelaku kini diamankan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berkontribusi memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui atau mendengar adanya aktivitas transaksi narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui nomor 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

“Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk melindungi generasi kita dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ipda Sangidun. MK-Salahudin

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f