DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas Polemik Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang

Pagar Laut Tangerang (Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA)
JAKARTA (marwahkepri.com) – DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas polemik sertifikat tanah dan bangunan di area pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang pada hari ini, Kamis (23/1/2025). Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang, yang berstatus cacat prosedur dan material. Sertifikat ini berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi.
“Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang,” kata Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (23/1/2025). Ia mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.
Indrajaya menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah pengadilan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021. “Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan, apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” katanya.
Selain pencabutan sertifikat tanah, Indrajaya meminta agar Nusron juga melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus mencakup aparatur internal Kementerian ATR/BPN serta pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah. “Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya. Mk-sindonews
Redaktur: Munawir Sani