IFRAME SYNC

Nasib 1.500 Buruh Terancam, Aliansi Buruh Dumai Desak Revisi Regulasi TPS

Aa

Aliansi Buruh Kota Dumai berfoto bersama Ketua Komisi III DPRD Riau dan Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Riau usai rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Riau pada Kamis (16/1/2024). F: dok. DPRD Riau

PEKANBARU (marwahkepri.com) – Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai mengajukan tuntutan kepada pemerintah melalui rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Riau pada Kamis (16/1/2024) ini membahas dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 109/PMK.04/2020 yang dinilai memberatkan buruh dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Ketua Aliansi Buruh Pergudangan Kota Dumai, Agus Budianto, menyampaikan bahwa regulasi tersebut mengharuskan barang impor disimpan sementara di TPS, namun sebagian besar TPS di Kota Dumai tidak dapat beroperasi karena belum memenuhi persyaratan izin sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 08 dan 09 Tahun 2020. Akibatnya, 12 dari 13 TPS di Dumai telah ditutup sejak November 2024, menyebabkan sekitar 1.500 buruh kehilangan pekerjaan.

“Kami meminta pemerintah memberikan tenggat waktu kepada pengelola TPS untuk mengurus izin, sehingga buruh dapat kembali bekerja. Jika TPS langsung ditutup tanpa solusi, kehidupan kami terancam,” tegas Agus.

Selain itu, Agus menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah bagi pengelola TPS dalam proses perizinan. “Pendampingan sangat diperlukan agar TPS dapat memenuhi syarat dengan cepat, sehingga dampak negatif terhadap ekonomi daerah bisa diminimalkan,” tambahnya.

Dampak Lebih Luas pada Perekonomian Daerah

Aliansi buruh juga menyoroti dampak penutupan TPS terhadap pendapatan negara dari sektor bea dan cukai. Agus memperingatkan bahwa jika operasional TPS tidak segera pulih, aktivitas di pelabuhan Dumai juga akan menurun drastis. “Saat ini saja 1.500 buruh terdampak, jika pelabuhan sepi, jumlahnya bisa jauh lebih besar,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Gerald Prawira, menjelaskan bahwa regulasi TPS bertujuan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas pelabuhan dalam menampung barang impor. Barang yang masuk melalui jalur hijau dapat langsung keluar setelah pajak dibayarkan, sementara jalur merah memerlukan pemeriksaan tambahan oleh petugas.

Namun, Aliansi Buruh menilai penerapan aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar tidak merugikan pekerja.

Aliansi Buruh Dumai mendesak Komisi III DPRD Riau untuk memfasilitasi dialog antara pengelola TPS, buruh, dan Kementerian Perekonomian RI. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel dan solutif bagi seluruh pihak.

“Kami butuh kepastian dan dukungan. Buruh dan pengelola TPS harus dilibatkan dalam penyusunan solusi agar dampak buruk ini tidak semakin meluas,” pungkas Agus.

Komisi III DPRD Riau menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi tersebut, dengan harapan permasalahan ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun. MK-r

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f