Pembangunan Tembesi Tower: Menyongsong Modernisasi atau Merenggut Hak Warga?

Tim gabungan robohkan rumah warga di Tembesi Tower (foto:Egi)
BATAM (marwahkepri.com) – Penggusuran di Tembesi Tower, Kota Batam, menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong investasi melalui pengembangan lahan. Namun, langkah ini memicu dilema antara kebutuhan pembangunan dan dampak sosial bagi ratusan warga yang telah mendiami wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Sengketa ini melibatkan pemerintah, warga, dan investor PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). Pemerintah Kota Batam, bersama BP Batam, menyatakan bahwa pengembangan lahan di Tembesi Tower akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi warga menganggap langkah ini mengabaikan hak mereka atas lahan yang telah dihuni sejak lama.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyoroti pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan konflik ini.
“Pemerintah seharusnya menjadikan dialog sebagai prioritas agar penggusuran tidak melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya. Namun, dari sisi pemerintah, pembangunan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menarik investasi yang diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang.
Sementara itu, warga yang terkena dampak penggusuran menyuarakan keprihatinan atas kehilangan tempat tinggal, pendidikan anak-anak mereka, hingga mata pencaharian. Upaya relokasi yang ditawarkan oleh BP Batam belum cukup meyakinkan warga, mengingat akses fasilitas dasar di tempat relokasi masih minim.
Ke depan, Ombudsman berencana memberikan rekomendasi resmi untuk memastikan proses penggusuran tidak menyalahi prinsip keadilan. Di sisi lain, pemerintah menegaskan pentingnya pembangunan untuk mewujudkan Batam sebagai kota modern dengan daya tarik investasi yang kompetitif. MK-bn
Redaktur : Munawir Sani