Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Prabowo Subianto membentuk SatuanTugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ditunjuk sebagai Ketua Satgas ini.

Pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 1 Keppres tersebut, Satgas dibentuk untuk mewujudkan dua tujuan utama:

  1. Percepatan Hilirisasi Meliputi sektor mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  2. Ketahanan Energi Nasional Berfokus pada ketersediaan energi untuk kebutuhan dalam negeri, baik dari minyak dan gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan.

Susunan dan Tanggung Jawab Satgas

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Seluruh anggota bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo.

Susunan Satgas adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian
  • Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
  • Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara
  • Anggota: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua dan anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Mereka juga dapat memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Satgas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program hilirisasi dan ketahanan energi berjalan sesuai target, sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi dalam negeri,” kata Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satgas, akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memastikan keberhasilan program ini. Fokus utamanya mencakup penguatan sektor minyak, gas bumi, energi terbarukan, dan hilirisasi berbagai sektor lainnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung ketahanan energi nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok energi global. Satgas juga diharapkan mendorong percepatan investasi di sektor energi dan hilirisasi, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani