IFRAME SYNC

Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden, Laporkan LHKPN ke KPK: Ini Status Terbarunya

Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden, Laporkan LHKPN ke KPK: Ini Status Terbarunya

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikonfirmasi oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebutkan laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi.

“Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” kata Budi Prasetyo, seperti yang dilansir CNNIndonesia.com.

Laporan ini disampaikan Raffi Ahmad hampir tiga bulan setelah ia dilantik sebagai utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Sesuai aturan, pejabat publik diberikan waktu hingga tiga bulan setelah pelantikan untuk melaporkan LHKPN mereka.

Namun, sebelumnya KPK sempat mengingatkan Raffi Ahmad dan pejabat lainnya dalam Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.

Hingga 7 Januari, KPK mencatat bahwa dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 90 orang telah menyampaikan LHKPN mereka.

Menurut Budi Prasetyo, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat publik terkait aset dan harta mereka. Selain itu, ini juga menjadi instrumen pencegahan korupsi, di mana masyarakat dapat ikut serta dalam memantau dan mengawasi melalui laporan tersebut.

“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

KPK juga membuka pintu bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, baik untuk pendampingan maupun bantuan teknis. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f