Polda Kepri Tangkap 152 Tersangka Kasus Narkoba selama Tahun 2024, Termasuk Empat WNA
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Polda Kepri berhasil menangkap 152 tersangka narkoba, terdiri dari 148 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 Warga Negara Asing (WNA).
Penindakan ini juga menggagalkan peredaran 166,9 kilogram sabu, 21,5 kilogram ganja kering, 11.446 butir pil ekstasi, 13.911 mililiter cairan sabu, dan 617 butir ermin.
Penangkapan yang melibatkan 95 kasus narkotika ini dilakukan di berbagai wilayah kabupaten/kota di Kepri, dengan pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara yang menjadi jalur utama peredaran narkoba.
Kapolda Kepri menegaskan komitmen tegas dalam penanganan kasus narkoba, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terlibat.
“Kami tidak main-main dalam kasus narkoba. Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat, termasuk yang berpangkat tinggi. Jika terbukti terlibat, saya akan segera memecatnya. Masyarakat juga tidak akan diberikan ruang,” ujar Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam rilis akhir tahun di Ballroom Hotel Aston Pelita Batam, Senin (30/12/2024).
Polda Kepri juga telah menghancurkan lima rumah liar yang menjadi sarang narkoba dan menggelar rapat koordinasi tindak lanjut Kampung Madani, termasuk meresmikan Kampung Sehat Madani sebagai langkah pencegahan.
Upaya ini menunjukkan tekad Polda Kepri untuk terus memerangi peredaran narkoba dan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani