Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap.

Informasi ini berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) KPK yang bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersangka diumumkan setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau sesaat setelah pimpinan baru KPK dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hasto dijerat sebagai tersangka bersama Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang telah lebih dulu menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga keduanya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Pasal yang Dikenakan Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut isi pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 5 ayat (1):
    1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
    2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan tindakan bertentangan dengan kewajibannya.

    Ancaman hukuman: penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

  • Pasal 13: Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.

    Ancaman hukuman: penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta.

Perkembangan Kasus Suap Harun Masiku Kasus ini telah menyeret beberapa nama yang sebelumnya divonis bersalah. Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani Tio dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful Bahri, seorang swasta, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Namun, peran Hasto dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa detail konstruksi perkara akan disampaikan pada waktunya.

PDIP Menuding Politisasi Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP melalui Juru Bicaranya, Chico Hakim, menyebut ada upaya politisasi hukum untuk melemahkan partai. Chico menuding langkah ini sebagai bentuk intervensi politik terhadap PDIP.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum ini kuat sekali. Bahkan, di kasus CSR Bank Indonesia, dua tersangka bisa diralat. Ini jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujar Chico, Selasa (24/12/2024).

Chico juga mengungkapkan bahwa ancaman serupa pernah diarahkan kepada beberapa ketua umum partai politik lain, yang akhirnya menyerah pada tekanan politik. Namun, menurut Chico, PDIP tetap teguh dan menjadikan ancaman tersebut sebagai energi untuk melawan.

“Sampai saat ini belum ada informasi akurat yang kami terima terkait penetapan Hasto sebagai tersangka,” pungkasnya. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani