Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak 2 Tahun di Balikpapan dalam Penanganan Polresta
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini tengah dilakukan oleh penyidik Reskrim Polda Kaltim, khususnya Unit Renata. Berdasarkan laporan, kejadian diperkirakan terjadi pada 2 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah kontrakan di Kelurahan Gunung Samarinda.
Tindakan Kepolisian
Sejumlah langkah telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, di antaranya:
- Penerimaan Laporan: Laporan dari orang tua korban diterima pada 4 Oktober 2024.
- Pemeriksaan Saksi: Sebanyak delapan orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk SB, FR, VP, SM, MS, MR, RK, dan S.
- Pemeriksaan Korban: Berdasarkan pemeriksaan medis, ditemukan robek pada selaput dara korban.
- Pendampingan Psikologi: Korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Balikpapan untuk dilakukan serangkaian asesmen psikologis dan sosial.
- Asesmen telah dilakukan pada 21 Oktober, 6 November, 4 Desember, dan 16 Desember 2024.
Penyidik juga akan melibatkan saksi ahli untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami akan terus memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan,” ujar IPDA Sangidun.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat dampak traumatis yang dialami korban. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi melindungi anak-anak dari kekerasan. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani