IFRAME SYNC

Pasutri di Mandailing Natal Ditangkap Usai Video Porno Beredar di Masyarakat

01jfedf61nfv1jzadec5xh7r30

Pasutri di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, ditangkap usai bikin video porno lalu tersebar di masyarakat. Foto: Dok. Polres Madina

MANDAILINGNATAL (marwahkepri.com) – Pasangan suami-istri (pasutri) Irsal Dalimunthe (51) dan Rahma Tanjung (44) ditangkap di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Selasa (17/12). Keduanya terlibat dalam pembuatan video porno yang kemudian beredar di masyarakat.

Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, polisi awalnya menangkap Rahma yang berperan sebagai pemeran dalam video porno tersebut. “Video pertama menunjukkan adegan antara satu perempuan dan satu laki-laki. Sedangkan video kedua melibatkan satu perempuan dengan dua laki-laki,” ujar Bagus pada Kamis (19/12).

Namun, dalam pengembangan penyidikan, Irsal turut diamankan karena diketahui memerintahkan istrinya untuk membuat video tersebut. “Rahma mengakui bahwa suaminya yang menyuruhnya membuat video hubungan seksual dengan pelaku pria,” kata Bagus.

Motif pembuatan video porno tersebut adalah untuk memenuhi nafsu suami. Rahma mengungkapkan bahwa suaminya memiliki kelainan dan hanya dapat merasakan kepuasan seksual jika ada video yang mendokumentasikan hubungan intim tersebut. “Suami ini tidak merasa puas tanpa adanya video tersebut,” lanjut Bagus.

Tiga pria yang berperan sebagai aktor dalam video porno tersebut dibayar antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. “Rahma mencari pria yang bersedia berhubungan badan dengannya, dan dihotel mereka difasilitasi. Suaminya tidak berada di lokasi, namun selalu meminta video sebagai syarat,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang tokoh masyarakat menerima video mesum yang tersebar di kalangan warga. Video tersebut diambil dua tahun lalu, namun baru tersebar pada 14 Desember 2024 setelah handphone milik Rahma hilang pada Juli 2024. Setelah merasa keberatan dengan penyebaran video tersebut, tokoh masyarakat membuat laporan, dan polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.

Polisi juga sedang memburu tiga pria pemeran dalam video porno tersebut dan mencari orang yang menyebarkan video.

Irsal Dalimunthe dijerat Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Rahma Tanjung dijerat Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. MK-kump

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f