Pelakor Gugat Istri Sah, Bayar Rp 2,9 Miliar untuk Perceraian, Pengadilan Tolak Klaim Uang Kembali

CHINA – Seorang wanita simpanan atau pelakor di China, Shi, membayar uang perceraian sebesar 1,2 juta yuan (sekitar Rp 2,9 miliar) kepada istri sah kekasihnya, Yang, dengan harapan Yang akan bercerai dari suaminya, Han. Namun, setelah menerima uang tersebut, Yang menolak untuk bercerai. Shi kemudian menggugat untuk meminta uangnya kembali, tetapi pengadilan menolak permintaan tersebut.

Kisah ini bermula pada tahun 2013 ketika Han dan Yang menikah dan memiliki dua anak perempuan. Namun, Han berselingkuh dengan Shi, rekan kerjanya, hingga mereka memiliki seorang anak laki-laki pada 2022. Shi kemudian menawarkan uang 2 juta yuan (sekitar Rp 4,4 miliar) kepada Yang agar bersedia bercerai. Awalnya, Shi mentransfer 1,2 juta yuan kepada Yang. Sayangnya, lebih dari setahun kemudian, Yang tetap menolak bercerai.

Dalam gugatannya, Shi mengklaim ada kesepakatan lisan mengenai pembayaran tersebut, namun pengadilan menyatakan bahwa transaksi itu melanggar norma moral dan ketertiban umum karena bertujuan merusak pernikahan yang sah. Selain itu, Han dan Yang telah menandatangani perjanjian perceraian dan sedang menjalani masa ‘cooling-off period’ (masa tunggu 30 hari sebelum perceraian resmi), sehingga pembayaran tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk dikembalikan.

Selama pernikahan, Han diketahui menghabiskan lebih dari 6 juta yuan (sekitar Rp 13,2 miliar) untuk Shi tanpa sepengetahuan Yang. Menurut pengacara Yue Zengchao, aset yang diperoleh selama perselingkuhan dianggap sebagai milik bersama pasangan yang sah, sehingga istri sah berhak untuk menuntut pengembalian bagiannya dari pihak ketiga.

Kasus ini belum jelas apakah Han akan menghadapi masalah hukum terkait bigami, karena ia tinggal bersama dan memiliki anak dengan wanita lain meskipun masih menikah sah dengan Yang. Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial China. Mk-Wolipop

Redaktur: Munawir Sani